| News |
Pelumas30 Desember 2008
Pelumas adalah minyak dan gemuk lumas yang berasal dari minyak bumi, pelumas bekas dan bahan lainnya yang dipergunakan untuk tujuan utama pelumasan mesin dan peralatan lainnya.
Definisi diatas merupakan fungsi utama dari pelumas, adapun fungsi lebih lengkapnya sebagai berikut : 1. Pelumasan 2. Pemindah tenaga 3. Media pemindah panas (heat transfer) 4. Media pendingin (Cutting oil) 5. Membersihkan (sludge, varnish dll) 6. Pelindung terhadap Oksidasi dll
PELUMASAN Adalah proses menyisipkan bahan tertentu (disebut pelumas) diantara dua permukaan yang bergesekan, dimana tujuan utamanya untuk mengurangi gesekan dan keausan pada dua permukaan tersebut. Viskositas merupakan sifat utama pelumas dalam proses pelumasan, adapun sifat-sifat yang lain ditentukan oleh jenis additive yang digunakan.
Tujuan dari pelumasan : 1. Mesin atau peralatan dapat berfungsi secara optimal 2. Mesin atau peralatan dapat beroperasi selama mungkin 3. Mengurangi biaya perawatan mesin atau peralatan
PELUMAS = BASE OIL + ADDITIVE Base Oil : merupakan komponen terbesar dalam pelumas, dapat disebut sebagai pelarut bagi additive-nya. Base oil juga sebagai penentu utama sifat pelumas tersebut, terutama dalam hal viskositasnya.
Additive : merupakan zat-zat yang ditambahkan untuk meningkatkan kinerja dan daya tahan (umur pakai) base oil.
Komposisi Umum Pelumas : 1. Base Oil : (70-95) % 2. Viscosity Modifier : (0-15) % 3. Performance Package : (2-30) % 4. Pour Point Depresant : (0-2) %
Regulasi Pemerintah dalam mengatur peredaran pelumas di Indonesia tercantum dalam peraturan-peraturan sebagai berikut: 1. Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas. 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1693.K/34/MEM/2001 tentang Pelaksanaan pabrikasi pelumas dan pengolahan pelumas bekas serta penetapan mutu pelumas. 3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 372/MPP/Kep/12/2001 tentang Ketentuan pemberian izin usaha indusri pabrikasi pelumas dan pengolahan pelumas bekas. 4. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 1905.K/34/MEM/2001; No. 426/KMK.01/2001 dan No. 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas. 5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 426a/KMK.01/2001 tentang Perubahan tarip bea masuk atas impor pelumas. 6. Peraturan Menteri ESDM No. 053 tahun 2006 tentang Wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. 7. Keputusan Menteri ESDM No. 2808.K/20/MEM/2006 tentang Standard an mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri.
|
| Baca juga |
| » |
9 September 2009 Pantai Wediombo Gunungkidul Yogyakarta Indahnya pantai Wediombo..
|
| » |
4 September 2009 Obyek Wisata Kaliurang Yogyakarta Kawasan wisata kaliurang..
|
| » |
22 Januari 2009 Empat Faktor Pengaruhi Penyesuaian Harga BBM Penyesuaian harga didasarkan empat hal yaitu .....
|
| » |
20 Januari 2009 Wapres Kunjungi Depo Pertamina Plumpang Kebakaran yang menimpa ....
|
| » |
19 Januari 2009 Depot Plumpang Segera Beroperasi Normal Kebakaran di tangki timbun ......
|