Nomor Pelumas Terdaftar [NPT]30 Desember 2008
NOMOR PELUMAS TERDAFTAR [NPT]
Nomor
Pelumas Terdaftar [NPT] adalah nomor yang diberikan oleh Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap suatu nama dagang pelumas setelah
menenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 053
Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas, disebutkan bahwa " Setiap
jenis pelumas dengan nama dagang pelumas tertentu yang dipasarkan di
dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang
ditetapkan Menteri ESDM dan wajib memiliki NPT".
Standar
dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas adalah kualitas Pelumas yang dinyatakan
dalam spesifikasi parameter unjuk kerja Pelumas dan spesifikasi
karakteristik fisika kimia Pelumas. Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Pelumas tersebut disusun dengan mengacu pada karakteristik dan
parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas. Dalam
hal terdapat jenis Pelumas yang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas
belum ditetapkan Menteri, maka pelaksanaan penelitian dan evaluasi
permohonan NPT didasarkan pada dokumen Standar dan Mutu (spesifikasi)
Pelumas yang disampaikan Perusahaan dan atau mengacu pada Standar dan
Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang berlaku dan diakui secara internasional. TATA CARA PENDAFTARAN PELUMAS
Perusahaan
mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh NPT kepada Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan dilengkapi persyaratan data
administratif dan data teknis. Syarat Administratif: a. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Biodata Perusahaan (company profile); c. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP); d. Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP); e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; g. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor; h. Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas; i. Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI); dan j. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat Teknis: a. Sumber perolehan Pelumas; b. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas; c. Komposisi Pelumas; d. Bentuk dan isi Kemasan Pelumas; dan e.
Laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas danlatau Sertifikat mutu
unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti
API, JASO atau lembaga lain yang diakui secara internasional atau
rekomendasi dari pabrik pembuat aditif. Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan melakukan evaluasi terhadap
permohonan perusahaan tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan
pengujian terhadap sampel uji pelumas yang didafarkan tersebut. Hasil
pengujian dari Laboratorium yang terakreditasi akan dijadikan dasar
untuk proses penerbitan NPT.
|